Pengertian dan Ruang Lingkup RPL
Landasan Hukum
- Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
- Apabila seseorang, selepas lulus Program Sarjana (S1) kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan Universitas/Sekolah Tinggi melalui asesmen. Pengakuan hasil asesmen dari pengalaman, belajar nonformal, dan atau nonformal tersebut adalah perolehan sks.
- Demikian pula apabila seseorang pernah/telah menempuh kuliah Magister di Perguruan Tinggi namun belum selesai kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada Perguruan Tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan Mata Kuliah pada Perguruan Tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit. Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di Universitas Padjadjaran tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya.
Penyelenggaraan RPL di Universitas Padjadjaran ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di 2 Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Program studi yang menyelenggaraan adalah sebagai berikut:
No. | Kode | Program Studi | Jenjang | Akreditasi |
---|---|---|---|---|
1 | 13101 | Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat | S2 | Unggul |
2 | 65101 | Magister Ilmu Pemerintahan | S2 | Unggul |
3 | 72101 | Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial | S2 | A |
4 | 14101 | Magister Ilmu Keperawatan | S2 | A |
5 | 62101 | Magister Akuntansi | S2 | A |
6 | 48101 | Magister Farmasi | S2 | Unggul |
7 | 48102 | Magister Farmasi Klinik | S2 | Unggul |
8 | 93103 | Magister Pariwisata Berkelanjutan | S2 | Unggul |
- Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24,Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 791/UN6.RKT/Kep/HK/2023 Tentang Biaya Assessment Calon Mahasiswa Baru Jenjang Magister Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Padjadjaran
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 84/UN6.RKT/Kep/HK/2023 Tentang Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran Program Sarjana/Sarjana Terapan dan Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Lulusan Program Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4) atau pernah menempuh pendidikan magister yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM dengan IPK minimal 2.75
- Memiliki masa kerja minimal (masing-masing program studi berbeda)
- Memiliki Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) tanpa score minimal.
-
- Memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadajaran (PIP Unpad) yang masih berlaku atau Tes Potensi Akademik (TPA) institusi penyelenggara resmi lainnya yang diakui UNPAD, yaitu PLTI Himpsi; UGM; UNAIR; UI dan BAPPENAS.
- Memiliki sertifikat English Language Test (ELT) / Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun), atau dari institusi penyelenggara resmi yang diakui UNPAD yaitu:
- International TOEFL
- Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) berupa Test of English Proficiency (TOEP)
- British Council, IALF, dan IDP berupa International English Language Testing System (IELTS) Academi
- Duolingo English proficiency (https://englishtest.duolingo.com/)
- English Language Proficiency Test (ELPT) ITB
- Lembaga The British Institute (TBI) atau English First (EF) berupa test TOEFL
-
- Semua berkas di lampirkan atau diunggah di laman pendaftaran.unpad.ac.id ketika melakukan pendaftaran.
Persyaratan Khusus di Program Studi Penyelenggara RPL
- Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang relevan dengan Program Studi yang dituju paling singkat 4 (empat) tahun
- Magister Ilmu Pemerintahan
- Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang relevan dengan Program Studi yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun
- Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Memiliki pengalaman kerja pada bidang penyelenggaraan layanan sosial atau yang relevan dengan Program Studi yang dituju paling singkat 5 (lima) tahun
- Magister Akuntansi
- Memiliki Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) masing-masing 450
- Pendidikan minimal S1 atau D4 Akuntansi
- Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi atau keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih dengan kinerja baik
- Magister Ilmu Keperawatan
- Pendidikan minimal Sarjana Keperawatan (S1) Ners, dan / atau yang pernah menempuh pendidikan magister keperawatan dan Kesehatan Masyarakat
- Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang relevan dengan Program Studi yang dituju paling singkat 5 (lima) tahun
- Magister Farmasi
- Untuk konsentrasi Farmasi Industri, Kontrol Kualitas, dan Kosmetika: Praktisi yg bekerja dalam bidang produksi, kontrol kualitas, dan penjaminan kualitas di industri farmasi, alat kesehatan, makanan dan kosmetik minimal 5 tahun, pendidikan minimal s1 farmasi/kimia/biologi/program studi saintek lain yang relevan.
- Untuk konsentrasi Farmakoepidemiologi dan Farmakoekonomi: praktisi yg bekerja dalam bidang epidemiologi, farmakoepidemiologi, farmakovigilans, ekonomi kesehatan, dan farmakoekonomi di industri farmasi, rumah sakit, lembaga pemerintah, dan lembaga riset minimal 5 tahun, pendidikan minimal s1 farmasi/kedokteran/program studi saintek lain yang relevan.
- Untuk konsentrasi Farmakologi: praktisi yg bekerja dalam bidang riset dan pengembangan produk farmasi di lembaga pemerintah, industri dan lembaga riset minimal 5 tahun, pendidikan minimal s1 farmasi/kimia/biologi/program studi saintek lain yang relevan.
- Magister Farmasi Klinik
- Praktisi yg bekerja di rumah sakit, puskesmas dan sarana kesehatan dgn layanan farmasi klinik minimal 5 tahun, pendidikan minimal apoteker
No. | Fakultas | Program Studi | Pedoman RPL | Sertifikat | Daya Tampung |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kedokteran | Ilmu Kesehatan Masyarakat | Klik di sini | Klik di sini | Tidak Membuka Pendaftaran Pada Gelombang II |
2 | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Ilmu Pemerintahan | Klik di sini | Klik di sini | 10 |
Ilmu Kesejahteraan Sosial | Klik di sini | Klik di sini | 10 | ||
3 | Ekonomi dan Bisnis | Akuntansi | Klik di sini | Klik di sini | 10 |
4 | Keperawatan | Ilmu Keperawatan | Klik di sini | Klik di sini | 10 |
5 | Farmasi | Farmasi | Klik di sini | Klik di sini | 10 |
Farmasi Klinik | Klik di sini | Klik di sini | 10 | ||
6 | Sekolah Pascasarjana | Pariwisata Berkelanjutan | Klik di sini | Klik di sini | 20 |
Contact Person:
- Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Noviaty Ningsih: noviaty.ningsih@unpad.ac.id / 081999111977
- Magister Ilmu Pemerintahan
- Agus Taryana: agus.taryana@unpad.ac.id / 08121497266
- Magister Kesejahteraan Sosial
- Muhammad Fedryansyah: m.fedryansyah@unpad.ac.id / 0818713818
- Magister Akuntansi
- Nanny Dewi: nanny.dewi@unpad.ac.id / 08122330108
- Magister Ilmu Keperawatan
- Diana Daniawaty, S.Sos: kaprodi.keperawatan.s2@unpad.ac.id / 081312286609
- Sekolah Pascasarjana – Pariwisata Berkelanjutan
- Dr. Evi Novianti, S.Sos., M.Si: 082117600029
- Annisa Lazuardina, M.Par: kaprodi.pariwisatas2@unpad.ac.id / 082312336665
Dokumen yang harus disiapkan
- Foto
- Foto harus berformat JPG, tidak diperkenankan dalam format PDF dan format lainnya, serta harus sudah siap untuk dipasang di Kartu Peserta Ujian, yaitu berukuran rasio 3×4 (portrait), misalnya berukuran 300 pixel x 400 pixel, wajah terlihat jelas, berpakaian rapih dan berpose formal untuk keperluan akademik, dengan latar belakang putih.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Ijazah S1/D4
- Transkrip S1/D4
- Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris
- Sertifikat Tes Kemampuan Akademik
- Dokumen Bukti Pengalaman/Masa Kerja (tidak ada format khusus)
Prosedur Pendaftaran
- Memeriksa persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar ke program studi yang dituju.
- Mendaftar/Membuat Akun di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan mengisikan:
- Nama Lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) / No. Passport
- Alamat E-mail
- Nomor Handphone Aktif
- Kewarganegaraan
- Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP
- Mengisi data secara online di portal https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengsi informasi sebagai berikut:
- Identitas diri & Alamat
- Memilih Program yang diinginkan
- Mengisi Asal Perguruan Tinggi S1, Publikasi Ilmiah, Tes Kemampuan Akademik, dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris
- Mengisi Data Pekerjaan
- Mengunggah Dokumen Persyaratan SMUP
- Membayar biaya pendaftaran ke Bank yang ditunjuk Unpad dengan sebelumnya mencetak nomor tagihan yang diperoleh pada saat pendaftaran online sebesar Rp1.200.000,-
- Melakukan Finalisasi di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login setelah melakukan pembayaran
- Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administratif, membayar biaya Assessment sebesar Rp2.500.000,- per peserta
Tahapan Pengajuan Rekognisi Pembelajaran Lampau
Tanggal Penting | |
---|---|
Masa pendaftaran | 11 September s.d. 31 Desember 2024 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif | Diumumkan kemudian |
Masa Unggah Portofolio | Diumumkan kemudian |
Asesmen Portofolio | Diumumkan kemudian |
Pengumuman Kelulusan | Diumumkan kemudian |
Diinformasikan kemudian