Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
(SNBP)
- Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
- Kuota tiap program studi di Universitas Padjadjaran untuk SNBP dapat di lihat di DAFTAR PRODI Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Padjadjaran
- Penentuan Nilai Akhir Siswa (NAS) Dan Penentuan Kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran NOMOR: 423/UN6.RKT/Kep/HK/2023 yang merujuk kepada:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843).
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
- Secara garis besar proses penilaian dan kelulusan SNBP di Universitas Padjadjaran sebagai berikut:
- Komponen penilaian NAS terdiri ari dua yaitu komponen nilai A berupa nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran siswa dari semester 1 – 5 dengan bobot penilaian sebesar 50% dan komponen nilai B yang terdiri dari nilai rata-rata maksimum dua mata pelajaran dan/atau prestasi non akademik pendukung bakat dan minat program studi sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran NOMOR: 422/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dengan bobot total 50% (lima puluh persen) dalam perhitungan NAS.
- Penentuan NAS berdasarkan penjumlahan komponen nilai A dan komponen nilai B setelah masing-masing dikalikan dengan Faktor Koreksi nilai rapor.
- Faktor Koreksi nilai rapor merupakan faktor standarisasi nilai rapor tiap sekolah yang berupa nilai indeks sekolah terdiri dari:
- Rata-rata indeks sekolah yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pengujian Pendidikan;
- Indeks asal sekolah berdasarkan daerah tertinggal sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024;
- Indeks prestasi siswa di Universitas Padjadjaran berdasarkan asal sekolah.
- Penentuan kelulusan berdasarkan rangking NAS tertinggi sesuai daya tampung tiap program studi.
- Jumlah maksimum siswa yang diterima di setiap Program Studi dari suatu sekolah mempertimbangkan daya tampung program studi, indeks sekolah dan 10% (sepuluh persen) siswa terbaik di sekolah.
Ketentuan Umum Nasional
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.
PERSYARATAN REGISTRASI MAHASISWA BARU
JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Para peserta jalur SNBP 2023 yang dinyatakan diterima di Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024 wajib melaksanakan registrasi dan unggah dokumen secara daring dengan langkah-langkah sebagai sebagai berikut:
- Melengkapi biodata dan unggah dokumen yang tersedia di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ mulai Tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023 pukul 17.00 WIB.
- Bagi mahasiswa yang bersedia dan menyetujui besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Golongan VIII dapat langsung melakukan pembayaran mulai tanggal 1 sampai dengan 13 April 2023.
- Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa (termasuk pendaftar KIP-Kuliah) mulai tanggal 3 sampai dengan 6 April 2023.
- Calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam butir 2 dapat mengetahui jumlah tagihan UKT di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ dan harus melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk mulai tanggal 10 sampai dengan 13 April 2023.
- Setelah pembayaran diterima, Universitas Padjadjaran akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan KTM digital paling lambat tanggal 17 April 2023. Kedua dokumen tersebut dapat diperoleh di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ Pengambilan KTM berbentuk fisik akan dijadwalkan kemudian.
- Dokumen-dokumen yang harus diunggah pada butir 1 adalah sebagai berikut:
-
KTP/Kartu Siswa (asli);
-
Kartu Keluarga (asli);
-
Akte Kelahiran (asli);
-
Ijazah SMA/MA/SMK/setara (Dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) / Surat Keterangan Kelas XII);
-
Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
-
Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif dari Kepolisian atau Dokter;
-
Kartu BPJS atau Asuransi Kesehatan yang dimiliki;
-
Surat Keterangan Bebas Buta Warna, bagi calon mahasiswa:
-
Fakultas Kedokteran
-
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
-
Fakultas Pertanian
-
Fakultas Kedokteran Gigi
-
Fakultas Psikologi
-
Fakultas Peternakan
-
Fakultas Keperawatan
-
Fakultas Teknologi Industri Pertanian
-
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
-
Fakultas Farmasi
-
Fakultas Teknik Geologi
-
-
File foto ukuran 4 x 6 cm berformat JPG atau PDF maksimum berukuran 1MB, dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.
-
-
Ketentuan dan dokumen tambahan yang harus diunggah untuk calon mahasiswa yang memiliki KIP-K atau mahasiswa yang sesuai dengan butir 4 adalah sebagai berikut:
-
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua (jika kedua orang tua bekerja, wajib unggah Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan keduanya);
-
Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir) atau Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terbaru (3 tahun terakhir);
-
Foto tempat tinggal tampak depan;
-
Foto Kendaraan yang dimiliki (optional);
-
Bagi calon mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K):
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP);
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
-
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat dicek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan melampirkan bukti tangkap layar (screen capture);
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kecamatan setempat dan masih berlaku (3 bulan);
-
Surat Permohonan Asrama (format dapat diunduh);
-
Formulir Verifikasi (format dapat diunduh);
-
Surat Permohonan KIP-K (format dapat diunduh);
-
Surat Pernyataan KIP-K (format dapat diunduh).
-
-
- Dokumen persyaratan pada butir 6 dan 7 harus dipindai atau difoto dari dokumen asli dan harus berupa format digital (JPG atau PDF) dengan ukuran file maksimal adalah 1MB.
- Bagi mahasiswa yang termasuk dalam butir 2 tidak perlu mengunggah dokumen pada butir 7.
- Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa. Apabila diperlukan, Unpad akan menghubungi nomor handphone atau alamat email calon mahasiswa bersangkutan untuk memastikan keabsahan dokumen.
- Calon mahasiswa non KIP-K harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran. Bank-bank tersebut adalah:
-
Bank BNI, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
-
Bank Mandiri, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
-
Bank BRI, melalui ATM, Teller, atau Agen BRILink.
-
Bank BJB, melalui ATM, Teller atau Internet Banking.
-
Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
-
Bank BCA, melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
-
Bank BTN, melalui ATM atau Teller.
-
Bank Bukopin Syariah, melalui ATM atau Teller.
-
Bank BJB Syariah (BJBS), melalui ATM atau Teller.
-
- Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Padjadjaran.
Jadwal SNBP
Kegiatan | Waktu |
---|---|
Pengumuman kuota sekolah | 28 Desember 2022 |
Penutupan Masa sanggah kuota sekolah | 17 Januari 2023 |
Pembuatan Akun SNPMB | 16 Januari – 15 Februari 2023 |
Penetapan Siswa Eligible | 03 Januari – 08 Februari 2023 |
Pengisian PDSS | 09 Januari – 09 Februari 2023 |
Pendaftaran SNBP | 14 – 28 Februari 2023 |
Pengumuman Hasil SNBP | 28 Maret 2023 |
*) Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA PROGRAM SARJANA (S1) JALUR SNBP DAN SNBT
UNIVERSITAS PADJADJARAN TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2023/2024
sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023
NO | FAKULTAS | PROGRAM STUDI (S1) | KELOMPOK UANG KULIAH TUNGGAL (RP) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I | II | III | IV | V | VI | VII | VIII | ||||
1 | Hukum | Hukum | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 7.000.000 | 9.000.000 | |
2 | Ekonomi dan Bisnis | Akuntansi | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 7.750.000 | 9.000.000 | |
Ilmu Ekonomi | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |||
Manajemen | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 7.750.000 | 9.000.000 | |||
Ekonomi Islam | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |||
Bisnis Digital | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 7.750.000 | 9.000.000 | |||
3 | Kedokteran | Kedokteran | 500.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 7.000.000 | 11.500.000 | 16.000.000 | 20.500.000 | 24.000.000 | |
Kedokteran Hewan | 500.000 | 1.000.000 | 2.200.000 | 4.000.000 | 6.000.000 | 8.500.000 | 11.000.000 | 12.500.000 | |||
4 | Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Matematika | 500.000 | 1.000.000 | 2.250.000 | 3.500.000 | 4.250.000 | 5.250.000 | 6.500.000 | 7.500.000 | |
Kimia | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 5.750.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | |||
Fisika | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 5.750.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | |||
Biologi | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 5.750.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | |||
Statistika | 500.000 | 1.000.000 | 2.250.000 | 3.500.000 | 4.250.000 | 5.250.000 | 6.500.000 | 7.500.000 | |||
Geofisika | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 5.750.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | |||
Teknik Informatika | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 4.000.000 | 5.500.000 | 7.000.000 | 9.500.000 | 12.000.000 | |||
Teknik Elektro | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 4.000.000 | 6.000.000 | 8.000.000 | 10.000.000 | 12.000.000 | |||
Ilmu Aktuaria | 500.000 | 1.000.000 | 2.250.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 5.750.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | |||
5 | Pertanian | Agroteknologi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | |
Agribisnis | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | |||
6 | Kedokteran Gigi | Kedokteran Gigi | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 5.000.000 | 8.000.000 | 11.500.000 | 15.000.000 | 18.000.000 | |
7 | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Administrasi Bisnis | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 7.000.000 | 9.000.000 | |
Administrasi Bisnis K. Pangandaran | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
Administrasi Publik | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 7.000.000 | 9.000.000 | |||
Antropologi | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
Hubungan Internasional | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |||
Ilmu Pemerintahan | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
Ilmu Politik | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
Kesejahteraan Sosial | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
Sosiologi | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 5.500.000 | 6.000.000 | |||
8 | Ilmu Budaya | Sastra Indonesia | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |
Sastra Sunda | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sejarah | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Inggris | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Perancis | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Jepang | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Rusia | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Jerman | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Sastra Arab | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
9 | Psikologi | Psikologi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 4.000.000 | 5.500.000 | 7.500.000 | 10.000.000 | 12.000.000 | |
10 | Peternakan | Peternakan | 500.000 | 1.000.000 | 2.250.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |
Peternakan K. Pangandaran | 500.000 | 1.000.000 | 2.250.000 | 3.500.000 | 4.250.000 | 5.000.000 | 5.750.000 | 6.500.000 | |||
11 | Ilmu Komunikasi | Hubungan Masyarakat | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |
Ilmu Komunikasi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |||
Ilmu Komunikasi K. Pangandaran | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | |||
Perpustakaan dan Sains Informasi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |||
Jurnalistik | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |||
Manajemen Komunikasi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |||
Televisi dan Film | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 8.000.000 | 9.000.000 | |||
12 | Keperawatan | Keperawatan | 500.000 | 1.000.000 | 2.750.000 | 4.000.000 | 5.250.000 | 7.000.000 | 9.500.000 | 12.000.000 | |
Keperawatan K. Pangandaran | 500.000 | 1.000.000 | 2.750.000 | 4.000.000 | 5.250.000 | 6.500.000 | 7.750.000 | 9.000.000 | |||
13 | Perikanan dan Ilmu Kelautan | Ilmu Kelautan | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.750.000 | 8.500.000 | 9.500.000 | |
Perikanan | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.750.000 | 8.500.000 | 9.500.000 | |||
Perikanan K. Pangandaran | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.750.000 | 8.500.000 | 9.500.000 | |||
14 | Teknologi Industri Pertanian | Teknik Pertanian | 500.000 | 1.000.000 | 1.500.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | |
Teknologi Industri Pertanian | 500.000 | 1.000.000 | 1.500.000 | 2.500.000 | 3.500.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | |||
Teknologi Pangan | 500.000 | 1.000.000 | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 6.000.000 | 7.500.000 | 9.000.000 | |||
15 | Farmasi | Farmasi | 500.000 | 1.000.000 | 2.500.000 | 4.000.000 | 6.000.000 | 9.000.000 | 12.000.000 | 14.000.000 | |
16 | Teknik Geologi | Teknik Geologi | 500.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 6.500.000 | 8.250.000 | 10.000.000 | 13.000.000 |