Sekolah Pascasarjana (SPs) sebagai unit lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Unpad setingkat fakultas yang mempunyai peran ikut serta meningkatkan taraf pendidikan rakyat sebagaimana dinyatakan dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 45 bahwa, Negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Statuta Unpad juga mengamanahkan SPs harus mampu mendidik peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik untuk menerapkan mengembangkan, dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian khususnya keilmuan secara lengkap multi disiplin, inter disiplin dan transdisiplin guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa. Bersamaan dengan perubahan status Unpad menjadi PTNBH dan Program Pascasarjana menjadi Sekolah Pascasarjana, tugas SPs dengan beberapa prodi mulai dari program S2 dan S3 dihadapkan pada tantangan yang cukup berat dan kompleks. Paling tidak SPs akan menghadapi 5 (Lima) tantangan berat dimasa yang akan datang.

Mampu mendidik peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik untuk menerapkan mengembangkan, dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian khususnya keilmuan secara lengkap multi disiplin, inter disiplin dan transdisiplin guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa.

Tantangan pertama adalah, penyesuaian dengan tata kelola dan struktur organisasi terhadap Unpad sebagai PTNBH. SPs yang semula berupa Program Pascasarjana, sekarang berubah menjadi lembaga setingkat fakultas, yaitu menjadi Sekolah Pascasarjana. Pimpinan yang semula diketuai oleh seorang Direktur, sekarang oleh seorang Dekan. Dengan demikian, ruang lingkup dan cakupan pekerjaannya menjadi tambah luas dalam mengemban tugas pokok sebagai “corong universitas”, yaitu menjaga kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi Pascasarjana Universitas Padjadjaran berada di tingkat yang unggul bercirikan multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin.

Sebagai tantangan kedua adalah bagaimana SPs sanggup melahirkan lulusan yang handal dengan kompetensi multidisiplin, interdisiplin atau transdisiplin yang sudah ditetapkan dalam buku panduan akademik SPs serta mempunyai sikap profesional sehingga tidak hanya mampu berkompetisi dalam lapangan kerja nasional, namun regional (Asean) bahkan internasional berdasarkan Pola ilmiah Pokok Unpad, yaitu “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional”.

Tantangan berikutnya atau ketiga, bagaimana SPs harus mampu menginovasikan hasil-hasil penelitian lebih ke arah hilir (hilirisasi hasil penelitian). Riset-riset dosen dan mahasiswa SPs tidak berhenti hanya dipublikasikan baik secara nasional maupun internasional (academic excellence) namun dapat diterapkan atau dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat luas (social economic prosperity).

Tantangan keempat adalah bagaimana terbentuknya suatu kondisi SPs menjadi pusat medan magnit yang menarik minat calon mahasiswa agar tertarik kepada riset-riset unggulan staf  pengajar SPs khususnya dan Unpad pada umumnya, sehingga terbangun program pembelajaran terstruktur berbasis penelitian.

Tantangan terakhir atau yang kelima adalah bagaimana membangun program-program studi multi, inter dan trans-disiplin dapat diakui oleh berbagai stakeholder dan masyarakat umum, baik program magister atau doktor. Dengan bekal pengalaman pengurus dan para pengampu selama ini dibarengi dengan langkah-langkah yang terukur, semua tantangan tersebut dapat  dilaksanakan sehingga terwujud pondasi yang kuat sesuai pencapaian periode awal (tahun 2016-2021). Pada akhirnya SPs yang kuat dan tangguh dapat meraih cita-cita sesuai Visi dan Misi yang digariskan.

 Dekan: Dr. Med. Setiawan, dr.

Alamat: Jl. Dipati Ukur No.35, Kota Bandung, Jawa Barat 40132

Telepon: 022 2504970

Email: pasca@unpad.ac.id

Website: https://pasca.unpad.ac.id/