Skip to content
Prosedur Sanggahdpsi2024-07-08T12:15:03+07:00
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Hasil Seleksi Mandiri Universitas Padjadjaran
- Masa sanggah hanya dapat diberikan dalam kurun waktu 5 (hari) setelah pengumuman seleksi.
- Sanggahan disampaikan dalam bentuk surat tertulis melalui surat elektronik ke kk.smup@unpad.ac.id yang ditujukan kepada Rektor Universitas Padjadjaran, cq. Kepala Kantor SMUP dan ditembuskan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
- Surat sanggahan diharuskan melampirkan bukti-bukti yang menjadi dasar keberatan atas hasil seleksi yang telah diumumkan.
- Universitas Padjadjaran akan menjawab surat sanggahan tersebut melalui surat elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah sanggahan diterima.
- Apabila jawaban atas sanggahan dianggap belum memberikan solusi, maka peserta dapat mengajukan klarifikasi dengan bukti baru pada surat elektonik dengan alamat yang sama selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jawaban diterima.
- Universitas Padjadjaran akan menjawab secara tertulis surat klarifikasi pada poin 5 di atas, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
- Apabila masih dirasakan ada keberatan dan terdapat bukti-bukti baru, maka peserta dapat mengajukan untuk melakukan audiensi/pertemuan tatap muka melalui surat elektronik, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari setelah klarifikasi poin 6 disampaikan.
- Universitas Padjadjaran akan menjadwalkan pertemuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat klarifikasi terakhir diterima dan peserta diharuskan membawa seluruh bukti yang dapat mendukung keberatan atas hasil seleksi.
Page load link